Bulan: Juli 2014

FATWA PALING BERSEJARAH MUI

Sumatran tiger

FATWA PALING BERSEJARAH MUI

Oleh: Jum’an

Bulan Januari yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 4 Tahun 2014 tentang “Perlidungan Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem”  yang menyatakan bahwa perburuan liar atau perdagangan ilegal satwa langka adalah haram. Seperti diketahui saat ini banyak sekali satwa yang terancam punah karena tindakan manusia; padahal manusia diciptakan Allah sebagai khalifah di bumi yang diberi amanah untuk menjaga semua satwa dan lingkungannya. Karena semua makhluk hidup diciptakan Allah untuk menjaga ekosistem yang seimbang yang diperuntukkan bagi kesejahteraan manusia yang berkelanjutan. Fatwa ini mengutip 13 ayat dari 8 surat dalam Qur’an tentang hubungan Allah, manusia, satwa dan alam; juga belasan hadis, prinsip-prinsip hukum Islam, undang-undang RI, serta hasil diskusi dan kunjungan lapangan MUI bersama Kemenhut, UNAS dan WWF tentang perlindungan satwa langka menurut Kebijaksanaan Islam. Ketua MUI Dr. Din Syamsuddin mengatakan fatwa ini merupakan tonggak sejarah penting ditengah kerusakan ekosistem yang makin parah. Ia berharap fatwa ini diterjemahkan keberbagai bahasa dunia (Versi bhs Inggris dpt dilihat disini) dan menjadi bekal para mubaligh. Ia juga berharap sosialisasi fatwa ini bisa menjadi gerakan, melibatkan Kemenhut, Pemda, Ormas Islam dan komunitas pencinta satwa di tanah air. MUI siap menyediakan naskah-naskah khotbah Jum’at dan ceramah keagamaan di seluruh tanah air terkait ayat-ayat al-Quran dan Hadis yang memuat tentang perlindungan terhadap satwa.

Fatwa ini terinspirasi sejak kunjungan lapangan ke Sumatera (Sept. 2013) oleh MUI bersama UNAS, WWF-Indonesia, Kementerian Kehutanan dan Aliansi Agama dan Konservasi (ARC), organisasi yang didirikan oleh Pangeran Philip dari Inggris yang bertujuan membantu agama-agama besar dunia untuk mengembangkan program-program lingkungan berdasarkan ajaran agama masing-masing. Dalam dialog dengan perwakilan masyarakat desa tentang konflik antara penduduk desa dan gajah sumatera dan harimau, muncul pertanyaan tentang status hewan seperti gajah dan harimau menurut hukum Islam.

Menurut Dr. Hayu Prabowo dari MUI, pendekatan keagamaan, dari hati ke hati, dipandang lebih efektif daripada pendekatan represif agar manusia turut menjaga ekosistem bumi. Orang bisa lolos dari peraturan pemerintah, tetapi mereka tidak bisa lepas dari firman Allah. Dalam pandangan Islam, satwa merupakan bagian dari keseimbangan ekosistem yang memberikan manfaat bagi kehidupan seluruh ciptaan Tuhan khususnya umat manusia. Fatwa ini tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga bagi pemerintah, mengingat bahwa korupsi dapat terjadi ketika satwa liar, hutan, dan kepentingan industri seperti bisnis kelapa sawit terlibat dalam konflik.

World Wildlife Fund (WWF), salah satu organisasi konservasi terbesar di dunia, menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini. WWF memuji fatwa ini sebagai yang pertama di dunia dari jenisnya dan akan dipadukan dengan program pendidikan untuk membantu masyarakat menerapkannya. National Geographic Society, lembaga nirlaba ilmiah dan pendidikan terbesar di dunia yang telah mengilhami orang untuk peduli pada planet ini juga menyebut fatwa ini belum pernah terjadi sebelumnya. Fatwa yang pertama dikeluarkan terhadap perdagangan satwa liar. Kelompok konservasi di Indonesia juga merayakan keputusan MUI untuk mengeluarkan fatwa dan berharap perhatian dari para pemimpin agama akan membantu mendukung upaya untuk melindungi satwa liar Indonesia. Tidak ktinggalan juga The American Muslim (TAM) situs yang dibentuk 1989 untuk untuk mendukung dan mengenali Muslim Amerika, ikut menyebarkan fatwa ini dan menyebutnya sebagai perkembangan penting bahkan TAM memuat lengkap 3 halaman pertama fatwa ini beserta ayat-ayat Qur’an didalamnya. Situs Internasional lain yang memuat fatwa ini termasuk SALON Media Group dari Sanfransisco, situs berita yang berfokus pada politik AS dan peristiwa terkini. Mereka menyebut fatwa ini sebagai fatwa pertama di dunia tentang perdagaangan satwa langka. Mereka mengutip pernyataan sekretaris komisi MUI Asrorun Ni’am Sholeh diantranya bahwa barang siapa menghilangkan satu nyawa, berarti ia membunuh satu generasi. Hal ini tidak terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup makhluk Allah lainnya, terutama jika mereka mati sia-sia. Situs MONGABAY.COM, yang menerbitkan berita lingkungan, energi, informasi hutan tropis termasuk statistik pembalakan liar di berbagai negara, menulis: “Ulama Islam di Indonesia telah mendapat pujian dari kelompok konservasi setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang perburuan dan perdagangan satwa liar”. Penggundulan hutan dan ekspansi kebun kelapa sawit juga telah mengambil korban pada satwa langka. Bulan lalu, tujuh gajah Sumatera ditemukan mati di perkebunan kelapa sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, diyakini telah diracuni oleh staf perkebunan.

Namun sebagaimana anda mafhum fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak selalu ditanggapi serius oleh umat Islam Indonesia seperti fatwa yang mengharamkan rokok. Fatwa tidak mengikat secara hukum dan jarang menghasilkan perubahan kebijakan Pemerintah. Yang paling saya harapkan dan syukuri adalah melalui sambutan luas fatwa ini, sejumlah ayat Qur’an dan hadith tentang perlindungan ekosistem dibaca oleh masyarakat ilmiah Barat yang saya yakin tidak pernah mereka sangka ada sebelumnya. Mereka yang hanya hanya mengasosiasikan Islam dengan terorisme dan penjajahan kaum wanita. Semoga Allah membuka hati mereka.

NASIB SEORANG WANITA MURTAD

apostate-woman-in-Sudan

NASIB SEORANG WANITA MURTAD

Oleh: Jum’an

Renungkan sejenak mama wanita ini: Maryam Yahya Ibrahim Ishaq! Tiap suku katanya adalah wahyu: Maryam ibunda Isa a.s. wanita paling mulia di dunia. Yahya, nabi yang diberkahi Allah sejak lahir, Ibrahim nabi semua agama samawi dan Ishaq, nabi yang namanya disebut sebanyak 15 kali dalam Qur’an. Orang tuanya pasti mengharapkannya menjadi muslimah murni. Tetapi skenario kehidupan berjalan lain. Maryam yang lahir 27 tahun lalu, menikah dengan Daniel Wani, seorang pria Sudan Kristen warga Negara Amerika yang lemah kaki dan selalu duduk di kursi roda. Mereka menikah 2011 dan mempunyai dua anak, Martin 20 bulan dan seorang bayi perempuan Maya, yang lahir dalam penjara 27 Mei 2014. Maryam dilaporkan murtad dan berzina oleh saudari tirinya karena menikah dengan Daniel Wani. Ia ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 15 Mei. Sementara ia ditahan dipenjara menunggu eksekusi, Dunia Barat memprotes keras hukuman itu terutama Amerika, Inggris, Belanda dan Kanada. Akhirnya pengadilan banding membebaskan Maryam pada 24 Juni 2014 lalu. Keluarga itu memutuskan untuk pindah ke Amerika, tetapi ia ditahan polisi di airport dan dibawa ke kedutaan Amerika, untuk pengurusan dokumen perjalanannya dan menunggu perundingan antara pemerintah Amerika dan Sudan.

Tetapi kisah Maryam tidaklah se hitam-putih dan transparan seperti itu. Selama berada dipenjara yang pengap bersama Martin, ia dalam keadaan hamil 8 bulan (pengadilan mengizinkan Maryam untuk melahirkan bayinya dulu sebelum di eksekusi), dan demi keamanan kakinya dirantai. Disitulah ia melahirkan anak keduanya dalam keadaan kaki dibelenggu. Daniel, suami Maryam sangat kecewa dengan sikap Amerika: Presiden Obama maupun Menlu Kerry bungkam dari awal dan baru pada 12 Juni bersuara. Mungkin karena Daniel sendiri adalah imigran dari Sudan Selatan yang baru menjadi warga Negara Amerika kurang dari 10 tahun. Kisah Maryam lebih runyam lagi. Ayahnya adalah seorang Islam, dan ibunya seorang Kristen Ortodoks Ethiopia. Setelah melahirkan Maryam, ia dicerai dan sejak itu Maryam dibesarkan oleh ibunya. Ayahnya menikah lagi dengan wanita Muslim dan beranak pinak. Salah seorang anak perempuan dari istri yang baru itulah konon yang melaporkan bahwa Maryam murtad dan berzina. Samani Abdullah salah seorang anak laki-lakinya, juga giat menghasut agar hukuman mati untuk Maryam harus dilaksanakan. Maryam sendiri sejak kecil diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam ajaran Kristen. Karena itu ketika pengadilan menuduhnya murtad ia membantah karena sejak kecil ia sudah Kristen. Ia tidak mau berpura-pura menjadi Islam untuk menyelamatkan diri. Ia menolak untuk kembali ke Islam, karena ia bukan penganut Islam. Tetapi pengadilan berpendapat bhwa Maryam seharusnya mengikuti agama ayahnya yang notabene tidak pernah bersamanya. Pengadilan menyalahkakan Maryam karena memilih atau dididik dengan agama Kristen. Masih kurang runyam? Maryam dan suaminya Daniel ternyata telah sukses dalam berusaha. Mereka mempunyai sebuah salon, ladang pertanian dan toko disebuah shopping mall. Pengacara Maryam menuduh bahwa saudara-saudara tirinya mengincar mengambil alih bisnis suami-istri itu bila eksekusi Maryam sampai dilaksanakan. Cara pemerintah Sudan yang kaku dalam menangani kasus ini juga menuai tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Omar Bashir berambisi sebagai penegak Islam untuk menutupi korupsi yang meraja lela.

Sebagai muslim awam yang tidak penah mendapat pendidikan agama yang resmi dan mendalam, tidak mungkin saya ikut berkomentar tentang hukum orang murtad. Saya pasti akan dibantai oleh mereka yang sudah bependirian teguh. Dengan pengetahuan agama yang cupet, saya hanya dapat mengandalkan akal sehat, hati nurani serta pengetahuan dari sana-sini untuk memilih bila ada lebih dari satu pendapat yang berbeda. Misalnya tentang apakah orang murtad harus dihukum mati. Selama ini dalam pengertian saya, barang siapa murtad harus dibunuh. Karena rasanya saya tidak bakal murtad, saya merasa tidak peduli. Lagi pula kita sering melihat orang berpindah agama dari maupun kedalam Islam melalui perkawinan sebagai hal yang tidak menghebohkan. Sementara itu, tanpa maksud meringankan agama, saya lebih terbiasa mengharapkan rohman dan rohim Allah daripada ketakutan kepada syadidul ‘iqob-Nya. Saya meresapi ayat 256 Albaqoroh: “La ikroha fiddin” (tak ada paksaan dalam agama) karena membebaskan orang dari memaksa orang lain masuk Islam. Al-Kahfi 29: “Kebenaran itu dari Tuhanmu; barangsiapa yang beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang mau kafir biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka…..” Ayat 20 Ali Imran: “Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajibanmu (Nabi Muhammad) hanyalah menyampaikan saja.”  Allah akan menjadi hakim tunggal dari tindakan kemurtadan.

Dari banyak ayat tentang murtad dalam Al-Qur’an tidak satupun yang menyebutkan hukuman dunia. Berbeda dengan Qur’an, Injil mencantumkan hukuman sangat berat bagi orang murtad. Bila ada keluarga (saduara, anak, istri) atau teman yang membujuk untuk murtad maka bunuhlah dia! Pertama tanganmu sendiri yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian semua orang. Engkau harus melempari dia dengan batu, sampai mati …… Bila di salah satu kota yang diberikan Tuhan kepadamu untuk tinggal kaudengar orang mengajak berbakti kepada allah lain yang tidak kamu kenal, maka bunuhlah penduduk kota itu dengan pedang, dan tumpaslah kota itu serta segala isi dan hewannya. Seluruh jarahan harus kaukumpulkan kau bakar habis kota dengan seluruh jarahan itu… Waalohu a’lam bissawaab!